Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD
1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan
ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2)
dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta
juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan
demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya
dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai
pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun
2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah
kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan
peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh
sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8
mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan
tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah,
rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah
juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi
oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk
membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan
distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi
sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan
tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk
mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan
negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah
menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas
pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang
luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan
barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian
impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan
masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat
mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia,
namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah
ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk
menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan
kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain.
Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara
lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT
Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat
elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya.
Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di
Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan
Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di
Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada
penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di
Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto.
Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar
tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama
Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi
yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo
berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang
didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat
Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga
tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya
penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu
itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ.
DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun
1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi,
yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat
mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya
peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan
tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942
– 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran.
Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan
kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi
lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia
mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal
itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah,
Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan
koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar
bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi
disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian
nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan
prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk
membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa
kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting
dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh
atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang
anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan
anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan
paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika
koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja
maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena
kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan
anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan
(simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk
mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan
koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi
belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan
sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber : http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/
No comments:
Post a Comment